[Dieser Text ist nicht auf Deutsch übersetzt]
Kembali Menjadi WNI
Dasar
-
Undang-undang no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, diundangkan 1 Agustus 2006 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2006 nomor 63.
-
Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor M.01-HL.03.01 tahun 2006 tanggal 26 September 2006 tentang Tatacara Pendaftaran untuk Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 41 dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pasal 42 Undang-undang no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Siapa yang dapat mendaftar
Mereka yang memiliki kriteria berikut dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan kembali Kewarganegaraan Indonesia:
-
Warganegara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun atau lebih tidak melaporkan diri kepada Perwakilan Republik Indonesia; dan
-
telah kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebelum UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI diundangkan; dan
-
Perolehan kembali kewarganegaraan Republik Indonesia tidak mengakibatkan yang bersangkutan berkewarganegaraan ganda.
Di mana mendaftar
Pendaftaran untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan RI tersebut diajukan oleh yang bersangkutan (Pemohon) dengan mengajukan permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup melalui Perwakilan RI terdekat dengan tempat tinggal Pemohon. Dengan demikian, KJRI Frankfurt dapat menerima permohonan pendaftaran hanya dari pemohon yang bertempat tinggal di negara bagian Hessen, Baden-Württemberg, Saarland, Rheinland-Pfalz, dan Nordrhein-Westfalen.
Dokumen yang diperlukan
Untuk Pendaftaran tersebut yang dilakukan melalui KJRI Frankfurt diperlukan beberapa dokumen:
-
Surat permohonan dalam bahasa Indonesia sebagaimana contoh/formulir permohonan yang telah disediakan oleh KJRI Frankfurt;
-
Fotokopi kutipan akta kelahiran, surat kenal lahir, ijazah, atau surat-surat lain yang membuktikan kelahiran Pemohon yang ditandasahkan oleh Perwakilan RI;
-
Fotokopi paspor Republik Indonesia, surat yang bersifat paspor, atau surat-surat lain yang disahkan oleh Perwakilan RI yang membuktikan bahwa Pemohon pernah menjadi Warga Negara Indonesia;
-
Fotokopi kutipan akta nikah/buku nikah dan buku keluarga (Familienbuch) atau kutipan akta cerai/ surat talak/ perceraian atau keterangan/ kutipan akta kematian salah seorang dari orang tua anak berikut terjemahannya dalam bahasa Indonesia ,yang disahkan oleh pejabat yang berwenang/ Perwakilan RI, bagi mereka yang telah kawin atau cerai;
-
Fotokopi kutipan akta lahir anak Pemohon yang belum berusia 18 tahun dan belum kawin, berikut terjemahannya dalam bahasa Indonesia, yang disahkan oleh Perwakilan RI;
-
Pernyataan tertulis bahwa Pemohon akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, Undang-undang Dasar 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara sebagai WNI dengan tulus dan ikhlas;
-
Pernyataan tertulis dari Pemohon bahwa Pemohon bersedia menanggalkan kewarganegaraan asing yang dimilikinya apabila memperoleh Kewarganegaraan Indonesia.
-
Daftar riwayat hidup Pemohon; dan
- Pasfoto terbaru berwarna ukuran 4x6cm sebanyak 8 (delapan) lembar dalam tempat terpisah; 6 (enam) lembar untuk dilampirkan pada perhonan kepada Menteri, 2 (dua) lembar untuk arsip KJRI Frankfurt;
Masing-masing dokumen dimasukkan oleh pemohon ke dalam kantong dokumen (Plastikprospekthülle) dan disatukan secara berurut dalam map plastik (Plastikmappe) warna oranye. Diperlukan 2 paket berkas permohonan yang dimasukkan dalam sebuah map gantung (Hängetasche), satu berkas untuk diteruskan kepada Menteri Hukum dan HAM, sedangkan satu berkas salinan sebagai arsip di KJRI Frankfurt.
Bagaimana prosesnya
-
Pejabat di KJRI Frankfurt akan memeriksa kelengkapan permohonan dalam 14 hari kerja sejak diterimanya berkas dokumen yang diterima melalui loket pelayanan maupun melalui pos.
-
Apabila permohonan yang diajukan dianggap belum lengkap oleh Pejabat KJRI Frankfurt, maka dokumen permohonan akan dikemabalikan kepada Pemohon ntuk dilengkapi. Namun bila berkas dokumen telah lengkap, maka permohonan tersebut akan disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM RI.
-
Menteri Hukum dan HAM akan memeriksa kelengkapan permohonan pendaftaran dalam 14 hari kerja sejak permohonan pendaftaran diterima dari Pejabat atau Perwakilan RI.
-
Apabila permohonan yang diajukan dianggapü belum lengkap oleh Menteri, maka dokumen permohonan akan dikembalikan kepada Pejabat atau Perwakilan RI untuk dilengkapi. Namun bila berkas dokumen telah lengkap, maka dalam 30 (tigapuluh) hari sejak dokumen permohonan diterima dari Pejabat Perwakilan RI, Menteri akan menetapkan keputusan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
-
Keputusan Menteri tentang perolehan Kewarganegaraan Republik Indonesia tersebut disampaikan kepada Pemohon melalui Perwakilan RI / KJRI Frankfurt. Dalam 14 hari sejak pemberitahuan dari Perwakilan RI tentang Keputusan Menteri tersebut, Pemohon berkewajiban menyerahkan kembali dokumen serta surat-surat keimigrasian negara asing kepada Pejabat asing yang berwenang.
Batas waktu
Permohonan pendaftaran untuk memperoleh kembali kewarganegaraan RI sebagaimana disebutkan di atas hanya dapat diproses apabila telah diajukan secara lengkap kepada Pejabat Perwakilan RI paling lambat 1 Agustus 2009.
Biaya
Berkaitan dengan permohonan pendaftaran untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan RI ini terdapat beberapa komponen biaya:
-
Biaya Legalisasi, untuk penandasahan fotokopi akta lahir, fotokopi akta nikah, dan fotokopi dokumen-dokumen lain masing-masing besaran biaya sesuai tarip legalisasi dokumen pribadi yang berlaku di KJRI Frankfurt/M.
- Biaya Pendaftaran untuk Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI adalah € 50 /orang.
|