Visa

 

Bebas Visa Kunjungan Singkat

Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS)

Berlaku untuk warga negara yang berasal dari negara :

 

  • Thailand

  • Malaysia

  • Singapur

  • Brunei Darussalam

  • Philipina

  • Ekuador
  • Kamboja
  • Myanmar
  • Hongkong

  • Makau

  • Cili

  • Maroko

  • Peru

  • Vietnam

  • Laos

berlaku bebas visa maksimal 30 hari ke indonesia untuk kunjungan turis, tujuan sosial dan budaya, bisnis dan kunjungan tugas pemerintahan. Bebas visa ini berlaku dengan ketentuan bahwa visa tidak dapat diperpanjang atau dirubah dengan jenis visa yang lain. Dalam kasus-kasus tertentu seperti bencana alam, kecelakaan atau sakit bebas visa untuk jangka pendek hanya dapat diperpanjang setelah memperoleh ijin dari Direktur Jenderal Imigrasi.


Visa Kunjungan Saat Kedatangan

Visa Kunjungan Saat Kedatangan ( On-Arrival )

Berlaku untuk warga negara :

  1. Afrika Selatan
  2. Aljazair
  3. Amerika Serikat
  4. Argentina
  5. Australia
  6. Austria
  7. Bahrain
  8. Belgia
  9. Belanda
  10. Brasilia
  11. Bulgaria
  12. Cheko
  13. Cyprus
  14. Denmark
  15. Emirat Arab
  16. Estonia
  17. Fiji
  18. Finlandia
  19. Hongaria
  20. India
  21. Inggris
  22. Iran
  23. Irlandia
  24. Islandia
  25. Italia
  26. Jepang
  27. Jerman
  28. Kanada
  29. Korea Selatan
  30. Kuwait
  31. Latvia
  32. Libya
  33. Liechtenstein
  34. Lithuania
  35. Luxemburg
  36. Maladewa
  37. Malta
  38. Meksiko
  39. Mesir
  40. Monaco
  41. Norwegia
  42. Oman
  43. Panama
  44. Perancis
  45. Polandia
  46. Portugal
  47. Qatar
  48. Republik Rakyat China
  49. Rumania
  50. Rusia
  51. Saudi-Arabia
  52. Selandia Baru
  53. Slovakia
  54. Slovenia
  55. Spanyol
  56. Suriname
  57. Swedia
  58. Swiss
  59. Taiwan
  60. Timor Leste
  61. Tunisia
  62. Turki
  63. Yunani

 

Sumber: Sumber : Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I No. M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 Tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan ( VKSK ). yang ditetapkan tanggal 12 Januari 2010.

diberlakukan visa perjalanan untuk tinggal di indonesia selama maksimal 30 hari untuk kunjungan turis, tujuan sosial dan budaya, tujuan bisnis oder tugas negara. Visa ini diberlakukan atas pertimbangan prinsip pemakaian, untuk keuntungan kedua belak pihak dan atas persyaratan bahwa pemakaian visa tersebut tidak menyebabkan gangguan keamanan. Visa ini berlaku dengan ketentuan bahwa visa tidak dapat diperpanjang atau dirubah dengan jenis visa yang lain. Dalam kasus-kasus tertentu seperti bencana alam, kecelakaan atau sakit bebas visa untuk jangka pendek hanya dapat diperpanjang setelah memperoleh ijin dari direktur jenderal imigrasi.

2. Butir-butir ketentuan baru VKSK:

  • VKSK hanya berlaku selama 30 hari dengan biaya USD 25 untuk semua jenis paspor.
  • Dapat diperpanjang untuk satu kali ( paling lama 30 hari ).
  • VKSK dapat diberikan pada Daerah Kawasan Ekonomi Khusus yang ditentukan.
  • Timor Leste masuk dalam VKSK.

3. Visa ini dikeluarkan oleh pegawai yang bertugas di kantor imigrasi :

 

A. Bandara Pintu Masuk Pelayanan Visa on Arrival:

  • Sultan Iskandar Muda, di Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam
  • Polonia, di Medan, Sumatera Utara
  • Sultan Syarif Kasim II, di Pekanbaru, Riau
  • Huang Nadim, di Batam, Kepulauan Riau
  • Minangkabau, di Padang, Sumatera Barat
  • Sultan Mahmud Badaruddin II, di Palembang, Sumatera Selatan
  • Soekarno-Hatta, di Jakarta, DKI Jakarta
  • Halim Perdana Kusuma, di Jakarta, DKI Jakarta
  • Husein Sastranegara, di Bandung, Jawa Barat
  • Adi Sucipto, di Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
  • Ahmad Yani, di Semarang, Jawa Tengah
  • Adi Sumarmo, di Semarang, Jawa Tengah
  • Juanda, di Surabaya, Jawa Timur
  • Supadio, di Pontianak, Kalimantan Barat
  • Sepinggan, di Balikpapan, Kalimantan Timur
  • Sam Ratulangi, di Manado, Sulawesi Utara
  • Hasanuddin, di Makasar, Sulawesi Selatan
  • Ngurah Rai, di Denpasar, Bali
  • Selaparang, di Mataram, Nusa Tenggara Barat
  • El Tari, di Kupang, Nusa Tenggara Timur


B. Pelabuhan Laut Pintu Masuk Pelayanan Visa on Arrival:

  • Sekupang, Citra Tritunas (Harbour Bay), Nongsa, Marina Teluk Senimba, and Batam Centre, di Batam, Kepulauan Riau
  • Bandar Bintan, Selani Lagoi and Bandar Sri Udana Lobam, di Tanjung Uban, Kepulauan Riau
  • Sri Bintan Pura, di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
  • Tanjung Balai Karimun, di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau
  • Belawan, di Belawan, Sumatera Utara
  • Sibolga, di Sibolga, Sumatera Utara
  • Yos Sudarso, di Dumai, Riau
  • Tanjung Bayur, di Padang, Sumatera Barat
  • Tanjung Priok, di Jakarta, DKI Jakarta
  • Tanjung Mas, di Semarang, Jawa Tengah
  • Padang Bai, di Karangasem, Bali
  • Benoa, di Badung, Bali
  • Bitung, di Bitung, Sulawesi Utara
  • Soekarno-Hatta, di Makasar, Sulawesi Selatan
  • Pare-Pare, di Pare-Pare, Sulawesi Selatan
  • Maumere, di Maumere, Nusa Tenggara Timur
  • Tenau, di Kupang, Nusa Tenggara Timur
  • Jayapura, di Jayapura, Papua

C. Tempat-Tempat Lain:

  1. Entikong, di Entikong, Kalimantan Barat

 

Sumber: Sumber : Peraturan Menteri Hukum dan HAM R.I No. M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 Tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan ( VKSK ). yang ditetapkan tanggal 12 Januari 2010.


Visa Wisata

Visa Wisata

Bagi mereka yang akan berkunjung ke Indonesia untuk tujuan melancong / turis dapat mengajukan Visa Kunjungan Wisata pada KJRI Frankfurt. Bagi warga negara Jerman yang akan melakukan perjalanan wisata di Indonesia lebih dari 30 hari sangat disarankan mengajukan permohonan Visa Kunjungan Wisata ini setidaknya 1 bulan sebelum perjalanan.

  • Paspor asli (berlaku sekurang-kurangnya 6 bulan sejak kedatangan di Indonesia)

  • Tiket asli atau jadwal perjalanan yang dikeluarkan biro perjalanan

  • 2 foto berwarna (min. 35X45mm)

  • Fotokopi dari Surat keterangan kerja/ Bukti penghasilan di Jerman

  • Fotokopi dari Surat tanda bayar biaya Visa

  • Ijin tinggal di Jerman (untuk warga negara bukan Jerman)

  • Surat sponsor dari Indonesia (disertai copy kartu tanda penduduk dari sponsor) atau bukti pemesanan hotel

  • Formulir permohonan visa dari konsulat jenderal republik indonesia (rangkap dua/orang)

  • Surat nikah (untuk warga negara bukan Jerman / copy)

  • Surat jaminan dari bank atau orang tua, yang menyatakan kesanggupan finansial selama berada di Indonesia maupun kembali ke negara asal (untuk yang melakukan perjalanan sendiri dan berusia dibawah 18 tahun)

  • Melalui pos : amplop dengan porto secukupnya/ Einschreiben-Post (disertai paspor)


Visa Bisnis

Visa Bisnis

  • Paspor asli (berlaku sekurang-kurangnya 6 bulan sejak kedatangan di Indonesia)

  • Tiket asli atau jadwal perjalanan yang dikeluarkan oleh biro perjalanan

  • 2 foto berwarna (min. 35X45mm)

  • Fotokopi dari Tanda bukti pembayaran biaya Visa

  • Ijin tinggal di Jerman (untuk warganegara bukan Jerman)

  • Surat sponsor dari Indonesia atau bukti pemesanan hotel

  • Formulir permohonan visa dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (rangkap dua/orang)

  • Melalui pos : amplop dengan porto secukupnya/ Einschreiben-Post (disertai paspor)


Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan

Visa bisnis beberapa kali perjalanan berlaku selama 1 tahun dan yang berlaku selama 60 hari dalam tiap-tiap kunjungan. Permohonan visa untuk beberapa kali perjalanan diberikan apabila disertai formulir yang telah diisi(2 copy per orang) dan melampirkan dokumen berikut :

  • Paspor (minimal berlaku 18 bulan pada saat permohonan)

  • 2 foto berwarna (min. 35X45mm)

  • Surat jaminan dari sponsor di Indonesia

  • Kontrak kerja dan surat keterangan dari perusahaan pemohon di Jerman (yang menerangkan lama dan tujuan untuk tinggal serta kesediaan menanggung akomodasi)

  • Surat keterangan tinggal di Jerman (misalnya surat ijin tinggal)

  • Surat bukti tiket kepulangan atau tiket perjalanan selanjutnya (atau bukti jadwal perjalanan dari biro perjalanan)

  • Bukti jaminan keuangan, yang menerangkan kesanggupan membiayai hidup selama di Indonesia (misalnya bukti kepemilikan rekening bank yang aktuel)



Visa untuk Tujuan Sosial dan Budaya

Visa untuk Tujuan Sosial dan Budaya

Digunakan untuk kunjungan keluarga, studi, dan lain lain.

  • Paspor asli (berlaku sekurang-kurangnya 6 bulan sejak kedatangan di Indonesia)

  • Tiket asli atau jadwal perjalanan yang dikeluarkan biro perjalanan

  • 2 foto berwarna (min. 35X45mm)

  • Kontrak kerja atau bukti penghasilan di Jerman

  • Fotokopi Tanda bukti pembayaran biaya Visa

  • Ijin tinggal di Jerman (untuk warganegara bukan Jerman)

  • Surat sponsor dari Indonesia (dengan fotokopi kartu tanda penduduk)

  • Untuk keperluan sekolah, praktikum, penelitian diperlukan surat Rekomendasi dari Kantor Atase Pendidikan Nasioanl KBRI Berlin, Universitas di Jerman dan Universitas di Inodnesia

  • Formulir permohonan visa dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (rangkap dua/orang)

  • Fotokopi Surat nikah (untuk warga negara bukan Jerman)

  • Melalui pos : amplop dengan porto secukupnya / Einschreiben-Post (disertai paspor asli)

Visa Kunjungan Jurnalis

Visa Kunjungan Jurnalis

Persyaratan untuk penerbitan surat ijin pembuatan filem dan foto-foto di Indonesia

  • Sesuai dengan Keputusan dari Menteri LN RI, Direktur Informasi LN Nomor PL 500/020 597 dan BB-2280/DEP/X/00 syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh produsen filem asing untuk pembuatan filem di Indonesia adalah sebagai berikut:

     

    1. Konfirmasi dari permintaan stasiun TV Jerman kepada produsen filem tersebut.

    2. Formulir permohonan ijin dari Menteri Luar Negeri Indonesia. Formulir tersebut harus diisi atau dipenuhi paling sedikit 30 hari sebelum kedatangan di Indonesia, dan harus diterima oleh bidang Pers dan Penerangan, KJRI Frankfurt am Main.

    3. Mengisi Formulir permohonan Visa (2 rangkap)

    4. Fotokopi dari paspor, nomor paspor, kebangsaan, nama-nama anggota yang akan ikut, dan riwayat hidup singkat.

    5. selain itu yang harus dilampirkan juga adalah sinopsis cerita, durasi filem tersebut, daftar peralatan perfileman dan nomornya.

    6. Apabila ada perubahan dari tim atau peralatan, maka permohonan baru secara keseluruhan harus kembali diajukan.

    7. Surat rekomendasi dari pejabat di Jerman yang berwewenang akan mempercepat proses peijinan ini.

    8. Untuk pengambilan gambar di daerah yang dilindungi seperti Hutan Lindung diperlukan ijin khusus (SIMAKSI) dari Direktorat Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam-PKA di Departemen Pertanian dan Kehutanan (Gedung Pusat Kehutanan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta)

    9. Pembuatan Visa baru bisa dilaksanakan apabila ijin dari Menteri Luar Negeri Indonesia telah diterima.

    10. Fotokopi Kartu Pers untuk Jurnalis.

    11. 2 Pasfoto.


Formulir permohonan untuk Jurnalis bisa didownload bagian "Download Formulir"



  • For Film Shooting purposes requires :


  • Konfirmasi dari permintaan stasiun TV Jerman kepada produsen filem tersebut.
  • Formulir permohonan ijin dari Menteri Luar Negeri Indonesia. Formulir tersebut harus diisi atau dipenuhi paling sedikit 30 hari sebelum kedatangan di Indonesia, dan harus diterima oleh bidang Pers dan Penerangan, KJRI Frankfurt am Main.
  • Mengisi Formulir permohonan Visa (2 rangkap)
  • Fotokopi dari paspor, nomor paspor, kebangsaan, nama-nama anggota yang akan ikut, dan riwayat hidup singkat.
  • selain itu yang harus dilampirkan juga adalah sinopsis cerita, durasi filem tersebut, daftar peralatan perfileman dan nomornya.
  • Apabila ada perubahan dari tim atau peralatan, maka permohonan baru secara keseluruhan harus kembali diajukan.
  • Surat rekomendasi dari pejabat di Jerman yang berwewenang akan mempercepat proses peijinan ini.
  • Untuk pengambilan gambar di daerah yang dilindungi seperti Hutan Lindung diperlukan ijin khusus (SIMAKSI) dari Direktorat Jenderal Perlindungan dan Konservasi Alam-PKA di Departemen Pertanian dan Kehutanan (Gedung Pusat Kehutanan, Jalan Gatot Subroto, Jakarta)
  • Pembuatan Visa baru bisa dilaksanakan apabila ijin dari Menteri Luar Negeri Indonesia telah diterima.
  • Fotokopi Kartu Pers untuk Jurnalis.
  • 2 Pasfoto.


Formulir permohonan pembuatan Filem/Video bisa didownload bagian "Download Formulir"


Kewajiban setelah menerima ijin khusus untuk jurnalis dan pengambilan gambar

Kewajiban setelah menerima ijin khusus untuk jurnalis:

  • Pemohon wajib melaporkan kedatangan dan kepergiannya dari Indonesia kepada Direktorat Informasi dan Media.
  • Pemohon wajib menyerahkan salinan dari artikel atau reportasi yang akan diterbitkan kepada pemerintah Indonesia
  • Pemohon wajib mentaati semua Peraturan Pemerintah Indonesia
  • Pemohon wajib menyerahkan laporan atau reportasi lengkap setelah selesai kepada KJRI Frankfurt am Main, yang dapat digunakan oleh Pemerintah Indonesia untuk tujuan bukan komersial.


Kewajiban setelah menerima ijin untuk pengambilan gambar:

  • Pemohon wajib mentaati semua Peraturan Pemerintah Indonesia.

  • Pemohon wajib melaporkan kedatangan di Indonesia kepada Direktorat Informasi dan Media di Jalan Taman Pejambon no. 6 Jakarta Pusat untuk mendapatkan kartu identitas Pers dan informasi keseluruhan tentang prosedur pengambilan gambar.

  • Pemohon wajib menyerahkan laporan kepada bagian Informasi Pemerintah Daerah, yang akan menunjuk seorang "Liaison Officer" atau Penyerta Khusus, dan pemohon wajib untuk menanggung semua biaya yang berhubungan dengannya.

  • Pemohon wajib untuk mengambil gambar sesuai dengan sipnosis cerita yang telah diserahkan dan disetujui oleh Pemerintah Indonesia.

  • Pemohon dilarang untuk mengambil gambar dari ritual-ritual suci, objek atau tempat-tempat yang dilarang oleh aturan setempat yang berlaku, juga tempat-tempat terlarang lainnya.

  • Pemohon wajib untuk menanggung segala biaya-biaya tidak terduga kektika memasuki tempat-tempat tertentu atau ketika akan merekam suatu objek.

  • Pemohon wajib untuk membawa kembali semua peralatan rekaman setelah selesai atas biaya sendiri.

  • Pemohon wajib menyerahkan salinan dari filem/video kepada KJRI Frankfurt am Main, yang dapat digunakan oleh Pemerintah Indonesia untuk tujuan bukan komersial.

Visa Tinggal Terbatas

Visa Tinggal Terbatas

Visa Tinggal Terbatas diberikan kepada Warga Negara Asing dengan tujuan:

  • Investasi asing

  • pekerja sebagai Expatriat untuk Pemerintahan atau sektor privat

  • Pendidikan, Training atau Penelitian

  • Pekerjaan keagamaan

  • berkumpul dengan Suami atau keluarga yang telah memiliki Visa Tinggal Terbatas atau WNI atau Warga Negara Indonesia. Untuk Istri atau Perorangan, Anak yang sah yang belum berumur 18 tahun.

 

Untuk permohonan Visa Tinggal Terbatas diperlukan selain persyaratan untuk permohonan Visa biasa, juga persyaratan lainnya:

  • Pemohon Visa yang bertujuan untuk berkumpul dengan Suami atau Orangtua Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang memiliki Visa Tinggal Terbatas harus menyerahkan Surat Nikah dan Akte Kelahiran.

  • Pemohon Visa yang bertujuan untuk melakukan kegiatan keagamaan/misionaris/bekerja/pendidikan harus menyerahkan Surat Rekomendasi asli dan fotokopi dari masing-masing Institusi.

  • Pemohon Visa yang akan bekerja dalam rangka investasi asing/investasi nasional atau sebagai Expatriat atau ahli dalam bidang bantuan Technik harus menyerahkan Surat Rekomendasi dari Departemen Technologi dan Departemen Tenaga Kerja / Investment Coordinating Board dan Bukti perencanaan penggunaan tenaga kerja asing yang telah disetujui (RPTK).

 

Visa Tinggal Terbatas berlaku 12 bulan dan hanya dengan persetujuan dari Jakarta (dari direktur imigrasi) / Calling Visa.

Sponsor di Indonesia disarankan untuk mengurus persetujuan tersebut.

(+ Daftar riwayat hidup & surat kelakuan baik dari instansi yang berwenang) .

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi bagian konsuler.

 

Penting:

Untuk tujuan Studi, Penelitian, Praktikum dan Program Pertukaran Pelajar diharuskan untuk membuat SURAT REKOMENDASI (Empfehlungsschreiben) dari KBRI di Berlin. Informasi selengkapnya silahkan klik di sini >>