| Warga Negara Indonesia (WNI) yang pindah dari wilayah Indonesia untuk menetap di luar negeri wajib melaporkan rencana kepindahannya kepada Kecamatan tempat tinggalnya. Setibanya di negara tujuan, WNI tersebut wajib mendaftarkan diri kepada Perwakilan Indonesia yang meliputi tempat tinggalnya dalam 30 hari sejak ketibaan. WNI yang berada di luar negeri wajib melaporkan keberadaan, kepindahan, perubahan alamat, status izin tinggal, dan kejadian penting lainnya (seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, maupun kematian) kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat.
Hal ini berarti setiap WNI yang berada di Jerman, baik itu untuk tujuan menetap, bekeja, belajar, kuliah, atau wisata/jalan-jalan/singgah sementara, diharapkan memiliki kesadaran untuk segera mencatatkan dirinya ke Perwakilan RI terdekat, baik di KBRI Berlin, KJRI Hamburg, maupun KJRI Frankfurt am Main. Registrasi diri pada Perwakilan RI setempat sangat besar manfaatnya. Informasikan pula kepada Perwakilan bila Anda pindah alamat, pindah ke negara lain, atau pindah/pulang ke Indonesia. Melalui registrasi diri ini, Perwakilan RI dapat segera memberikan pelayanan dokumen konsuler/imigrasi atau bantuan apabila dibutuhkan.
A. REGISTRASI DIRI BAGI PEMEGANG PASPOR BIASA
Dokumen yang dibutuhkan untuk melaporkan diri di KJRI Frankfurt:
- Paspor asli
- Formulir Lapor Diri yang telah diisi lengkap dan ditandatangani pemohon,
- 2 (dua) lembar pasfoto terbaru (maksimal 3 (tiga) bulan) ukuran 4x6 dengan latar belakang bebas,
- Fotokopi visa dan/atau izin tinggal (Aufenthaltsbescheinigung/Aufenthalttitel) di Jerman yang masih berlaku (izin tinggal asli diperlihatkan kepada petugas),
- Fotokopi halaman-halaman Paspor yang berisi data diri, tanda tangan pejabat dan halaman lain yang telah digunakan,
- Fotokopi surat registrasi tempat tinggal (Anmeldungsbestätigung),
- Fotokopi Akta Kelahiran (Geburtsurkunde),
- Fotokopi Akta Perkawinan (Heiratsurkunde) atau Buku Nikah bagi yang telah menikah,
- Fotokopi surat/akta perceraian bagi yang telah bercerai,
- Fotokopi surat keterangan/kartu pelajar/mahasiswa (Studentenbescheinigung) dari Universitas/Sekolah bagi mahasiswa/pelajar yang belajar,
- Fotokopi Surat Keterangan Bekerja (Arbeitsbescheinigung) bagi yang bekerja,
- Fotokopi Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri (bila ada)
- bila registrasi diri yang telah jadi akan dikirimkan kembali melalui jasa pos, harap sertakan amplop balasan beralamat lengkap dan perangko secukupnya (sebaiknya tercatat).
Lapor/Pencatatan/Registrasi Diri di KJRI Frankfurt tidak dikenakan biaya dan dapat dilakukan dengan mengunjungi KJRI Frankfurt atau mengirimkan dokumen melalui jasa Pos. Apabila Anda menggunakan jasa Pos sebaiknya selalu dalam bentuk Pos Tercatat (Einschreiben). KJRI Frankfurt tidak bertanggungjawab terhadap dokumen dalam proses pengiriman.
B. REGISTRASI DIRI BAGI PEMEGANG PASPOR DINAS
Dokumen yang dibutuhkan untuk melaporkan diri di KJRI Frankfurt:
- Paspor Dinas asli
- Formulir Lapor Diri yang telah diisi lengkap dan ditandatangani pemohon,
- 2 (dua) lembar pasfoto terbaru (maksimal 3 (tiga) bulan) ukuran 4x6 dengan latar belakang bebas,
- Fotokopi visa dan/atau izin tinggal (Aufenthaltsbescheinigung/Aufenthaltstitel) di Jerman yang masih berlaku (izin tinggal asli diperlihatkan kepada petugas),
- Fotokopi surat keterangan tugas dari Kementerian Sekretariat Negara RI,
- Fotokopi surat keterangan tugas dari instasi asal,
- Fotokopi surat registrasi tempat tinggal (Anmeldungsbestätigung),
- Fotokopi surat keterangan/kartu pelajar/mahasiswa (Studentenbescheinigung) dari Universitas/Sekolah bagi mahasiswa/pelajar yang belajar,
- Fotokopi Akta Kelahiran (Geburtsurkunde),
- Fotokopi Akta Perkawinan (Heiratsurkunde) atau Buku Nikah bagi yang telah menikah,
- Fotokopi surat/akta perceraian bagi yang telah bercerai,
- Fotokopi halaman-halaman Paspor yang berisi data diri, tanda tangan pejabat, dan halaman lain yang telah digunakan,
- Fotokopi surat keterangan pindah ke luar negeri (bila ada)
- bila registrasi diri yang telah jadi akan dikirimkan kembali melalui jasa pos, harap sertakan amplop balasan beralamat lengkap dan perangko secukupnya (sebaiknya tercatat).
Lapor/Pencatatan/Registrasi Diri di KJRI Frankfurt tidak dikenakan biaya dan dapat dilakukan dengan mengunjungi KJRI Frankfurt atau mengirimkan dokumen melalui jasa Pos. Apabila Anda menggunakan jasa Pos sebaiknya selalu dalam bentuk Pos Tercatat (Einschreiben). KJRI Frankfurt tidak bertanggungjawab terhadap dokumen dalam proses pengiriman.
C. REGISTRASI DIRI SEMENTARA
Bagi mereka yang berkunjung ke Jerman tidak untuk menetap (misalnya untuk tujuan wisata, pelatihan, kursus, atau kunjungan lainnya yang tanpa perlu mendaftar pada pemerintah lokal di Jerman) maka pemberitahuan keberadaannya di wilayah kerja KJRI Frankfurt dapat dilakukan dengan datang langsung ke KJRI Frankfurt atau melalui jasa Pos.
Dokumen yang dibutuhkan untuk melaporkan diri sementara di KJRI Frankfurt:
- Paspor asli
- Formulir Lapor Diri yang telah diisi lengkap dan ditandatangani pemohon,
- Fotokopi surat/dokumen yang mendukung tujuan kedatangan ke Jerman (misalnya: tiket, undangan, reservasi tempat tinggal, dan sebagainya)
- Bila registrasi diri yang telah jadi akan dikirimkan kembali melalui jasa pos, harap sertakan amplop balasan beralamat lengkap dan perangko secukupnya (sebaiknya tercatat).
Lapor/Pencatatan/Registrasi Diri di KJRI Frankfurt tidak dikenakan biaya dan dapat dilakukan dengan mengunjungi KJRI Frankfurt atau mengirimkan dokumen melalui jasa Pos. Apabila Anda menggunakan jasa Pos sebaiknya selalu dalam bentuk Pos Tercatat (Einschreiben). KJRI Frankfurt tidak bertanggungjawab terhadap dokumen dalam proses pengiriman. |