Freitag, den 01. März 2013 um 13:12 Uhr   
Amandemen / Perubahan Data
 [Dieser Text ist nicht auf Deutsch übersetzt]

Amandemen data adalah penambahan, pengurangan, atau perubahan data pemegang paspor karena alasan tertentu.

Dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan perubahan data pada Paspor bagi WNI yang menetap di wilayah kerja KJRI Frankfurt:

  1. Memiliki nomor registrasi diri di KJRI Franfkfurt (telah terdaftar di KJRI Frankfurt),
  2. Formulir Amandemen/Perubahan Data yang telah diisi lengkap dan ditandatangani pemohon,
  3. Fotokopi dokumen/tanda bukti/surat yang menjadi dasar perubahan data tersebut (misalnya: surat registrasi alamat (anmeldungsbestätigung), akta perkawinan, akta perceraian, surat/akta perubahan nama, surat adopsi, dan sebagainya sesuai dengan penyebab perubahan)
  4. 1 (satu) lembar pasfoto ukuran 4x6 dengan latar belakang bebas,
  5. Bila amandemen data yang telah jadi akan dikirimkan kembali melalui jasa pos, harap sertakan amplop balasan beralamat lengkap dan perangko secukupnya (sebaiknya tercatat).
Perubahan data dalam Paspor RI atas permintaan pemegang paspor tidak dikenakan biaya dan dapat dilakukan dengan mengunjungi KJRI Frankfurt atau mengirimkan dokumen melalui jasa Pos. Apabila Anda menggunakan jasa Pos sebaiknya selalu dalam bentuk Pos Tercatat (Einschreiben). KJRI Frankfurt tidak bertanggungjawab terhadap dokumen dalam proses pengiriman.
 
 [Dieser Text ist nicht auf Deutsch übersetzt]

PASPOR INDONESIA

Paspor merupakan Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI) yang diberikan kepada kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melakukan perjalanan ke luar dan masuk ke wilayah negara Republik Indonesia. Ada 3 (tiga) jenis paspor Indonesia yaitu Paspor Biasa, Paspor Dinas, dan Paspor Diplomatik. Permintaan Paspor Biasa dilakukan dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Masa berlaku Paspor Biasa adalah 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan.

 

I.  PASPOR BIASA

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengurus pembuatan paspor baru:

  1. Proses penggantian paspor dapat dilakukan bila pemohon telah menyerahkan SEMUA dokumen yang diwajibkan dan mengisi formulir permohonan secara LENGKAP.
  2. Ketidaklengkapan dokumen akan berakibat pada durasi waktu proses pembuatan paspor baru.
  3. Proses pembuatan paspor baru adalah 5 (lima) hari kerja terhitung sejak aplikasi diterima dan dinyatakan lengkap oleh Petugas Konsuler.
  4. Paspor Baru harus ditandatangani di depan petugas perwakilan RI.

 

A. PENGGANTIAN PASPOR KARENA HABIS MASA BERLAKU

Dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan Paspor Baru bagi WNI yang menetap di wilayah kerja KJRI Frankfurt:

  1. Memiliki nomor registrasi diri di KJRI Franfkfurt (telah terdaftar di KJRI Frankfurt),
  2. Paspor lama asli, dengan masa berlaku maksimal 6 (enam) bulan,
  3. Formulir Permohonan Paspor Baru (Perdim 14) yang telah diisi lengkap dan ditandatangani pemohon,
  4. Fotokopi izin tinggal di Jerman yang masih berlaku (izin tinggal asli diperlihatkan kepada petugas),
  5. 2 (dua) lembar pasfoto biometrik berwana terbaru (maksimal 3 (tiga) bulan) dengan latar belakang putih atau abu-abu muda,
  6. Bukti pembayaran pembuatan paspor sebesar €18 (melalui transfer bank atau EC Karte). Bila Anda membayar melalui transfer bank, harap menuliskan tujuan dan nama pemohon pada kolom Verwendungszweck dari Überweisungsbeleg, contoh: PASPOR BARU untuk (nama pemohon).

Bila terdapat perubahan data pada paspor, harap sertakan juga dokumen-dokumen terkait Amandemen/Perubahan Data tersebut.

B. PENGGANTIAN PASPOR KARENA HILANG ATAU RUSAK

Dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan Paspor Baru karena hilang bagi WNI yang menetap di wilayah kerja KJRI Frankfurt:

  1. Memiliki nomor registrasi diri di KJRI Franfkfurt (telah terdaftar di KJRI Frankfurt),
  2. Formulir Permohonan Paspor Baru (Perdim 14) yang telah diisi lengkap dan ditandatangani pemohon,
  3. Paspor asli yang rusak (bagi yang paspornya rusak)
  4. Surat kehilangan paspor dari Kepolisian atau instansi yang berwenang (bagi yang kehilangan paspor),
  5. Fotokopi paspor yang lama,
  6. Fotokopi izin tinggal di Jerman yang masih berlaku (harap perlihatkan izin tinggal yang asli kepada petugas konsuler),
  7. 2 (dua) lembar pasfoto biometrik berwana terbaru (maksimal 3 (tiga) bulan) dengan latar belakang putih atau abu-abu muda,
  8. Fotokopi KTP, SIM atau surat lainnya yang membuktikan kewarganegaraan Indonesia (bila ada),
  9. Bukti pembayaran pembuatan paspor sebesar €35 (melalui transfer bank atau EC Karte). Bila Anda membayar melalui transfer bank, harap menuliskan tujuan dan nama pemohon pada kolom Verwendungszweck dari Überweisungsbeleg, contoh: PASPOR BARU karena (hilang/rusak) untuk (nama pemohon).

Bila terdapat perubahan data pada paspor, harap sertakan juga dokumen-dokumen terkait Amandemen/Perubahan Data tersebut.

C. PEMBUATAN PASPOR BARU BAGI ANAK BUKAN SUBJEK KEWARGANEGARAAN GANDA

Dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan Paspor baru bagi anak WNI adalah:

  1. Formulir Lapor/Registrasi Diri di KJRI Frankfurt yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh orang tua,
  2. Formulir Permohonan Paspor Baru (Perdim 14) yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh orang tua,
  3. Fotokopi Akta Kelahiran anak di Jerman,
  4. Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari Perwakilan Republik Indonesia di negara anak tersebut dilahirkan atau surat registrasi kelahiran anak dari pemerintah Jerman (bagi anak yang lahir di luar wilayah Jerman)
  5. Fotokopi Akta Perkawinan/Buku Nikah dan/atau surat registrasi perkawinan orang tua dari pemerintah Jerman,
  6. Fotokopi paspor orang tua yang masih berlaku,
  7. Fotokopi izin tinggal orang tua yang masih berlaku,
  8. 2 (dua) lembar pasfoto biometrik berwana terbaru (maksimal 3 (tiga) bulan) dengan latar belakang putih atau abu-abu muda,
  9. Bukti pembayaran pembuatan paspor sebesar €18 (melalui transfer bank atau EC Karte). Bila Anda membayar melalui transfer bank, harap menuliskan tujuan dan nama pemohon pada kolom Verwendungszweck dari Überweisungsbeleg, contoh: PASPOR BARU untuk (nama anak).
  10. Bila Paspor yang telah jadi akan dikirimkan melalui jasa pos, harap sertakan amplop beralamat lengkap dan perangko secukupnya (sebaiknya tercatat).

 

D. PEMBUATAN PASPOR BARU BAGI ANAK SUBJEK KEWARGANEGARAAN GANDA

Dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan Paspor baru bagi anak WNI subjek warga negara ganda adalah:

  1. Formulir Fasilitas Keimigrasian Indonesia (bagi anak yang lahir sejak 01 Agustus 2006) yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh orang tua,
  2. Formulir Lapor/Registrasi Diri di KJRI Franfkfurt yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh orang tua,
  3. Formulir Permohonan Paspor Baru (Perdim 14) yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh orang tua,
  4. Fotokopi Akta Kelahiran anak di Jerman,
  5. Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari Perwakilan Republik Indonesia di negara anak tersebut dilahirkan atau surat registrasi kelahiran anak dari pemerintah Jerman (bagi anak yang lahir di luar wilayah Jerman),
  6. Fotokopi paspor asing anak,
  7. Fotokopi Akta Perkawinan/Buku Nikah dan/atau surat registrasi perkawinan orang tua dari pemerintah Jerman,
  8. Fotokopi akta perceraian dan/atau surat registrasi perceraian orang tua dari pemerintah Jerman (bila orang tua telah bercerai) dan/atau surat pengakuan anak (bila orang tua tidak kawin),
  9. Fotokopi paspor orang tua yang masih berlaku,
  10. Fotokopi izin tinggal orang tua WNI yang masih berlaku,
  11. Fotokopi kartu identitas atau izin tinggal orang tua WNA yang masih berlaku,
  12. 2 (dua) lembar pasfoto biometrik berwana terbaru (maksimal 3 (tiga) bulan) dengan latar belakang putih atau abu-abu muda,
  13. Bukti pembayaran pembuatan paspor sebesar €18 (melalui transfer bank atau EC Karte). Bila Anda membayar melalui transfer bank, harap menuliskan tujuan dan nama pemohon pada kolom Verwendungszweck dari Überweisungsbeleg, contoh: PASPOR BARU untuk (nama anak),
  14. Bila Paspor yang telah jadi akan dikirimkan melalui jasa pos, harap sertakan amplop beralamat lengkap dan perangko secukupnya (sebaiknya tercatat).

 

KETERANGAN PASFOTO BIOMETRIK

Ketentuan pasfoto untuk pembuatan Paspor Indonesia baru:

  • Ukuran pasfoto biometris adalah minimum 3,5 x 4,5 cm tanpa pinggiran dan maksimum 4 x 6 cm bila berpinggiran.
  • Badan dan wajah menghadap lurus ke depan dengan mata melihat kamera, mulut tertutup serta nampak kedua telinga.
  • Apabila menggunakan kacamata, maka kacamata tidak boleh gelap atau berbayang dan tidak dikenakan merosot menghalangi pupil mata.
  • Tidak diperkenakan menggunakan tutup kepala, namun jika menggunakan jilbab maka harus nampak seluruh wajah dari dagu hingga kening.
  • Untuk anak-anak dan bayi tidak diperkenankan nampak orang lain, mainan atau benda lain di foto.
  • Pasfoto langsung ditempelkan di formulir yang telah diisi.

 

KETERANGAN TRANSFER BIAYA PELAYANAN MELALUI BANK

Atas Nama
Nama Bank
Nomor Rekening
Bankleitzahl (BLZ)
IBAN
BIC/SWIFT-Code
: Indonesisches Generalkonsulat
: Deutsche Bank Frankfurt
: 1751627 00
: 50070010
: DE96500700100175162700
: DEUTDEFFXXX

 

II.  PASPOR DINAS

Beberapa hal yang perlu diperhatikan tentang Paspor Dinas:

  1. Pembuatan Paspor Dinas hanya dapat dilakukan melalui Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta pada bagian Direktorat Konsuler dengan permohonan dari instansi asal pemohon.
  2. KJRI Frankfurt tidak dapat membuat Paspor Dinas baru dan hanya dapat memperpanjang masa berlaku Paspor Dinas tersebut.
  3. Masa berlaku Paspor Dinas hanya dapat diperpanjang hingga 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan dan disarankan dilakukan 6 (enam) bulan sebelum masa berlakunya habis.

PERPANJANGAN MASA BERLAKU PASPOR DINAS

Dokumen yang dibutuhkan untuk memperpanjang masa berlaku Paspor Dinas bagi WNI yang menetap di wilayah kerja KJRI Frankfurt:

  1. Memiliki nomor registrasi diri di KJRI Franfkfurt (telah terdaftar di KJRI Frankfurt),
  2. Paspor Dinas asli,
  3. Surat permohonan perpanjangan masa berlaku dari pemohon,
  4. Formulir Permohonan Paspor Baru (Perdim 14) yang telah diisi lengkap dan ditandatangani pemohon,
  5. Fotokopi izin tinggal di Jerman yang masih berlaku (izin tinggal asli diperlihatkan kepada petugas),
  6. Surat Rekomendasi perpanjangan paspor dinas dari Atase Pendidikan di KBRI Berlin,
  7. Surat keterangan tugas terbaru dari instansi asal,
  8. Surat keterangan tugas terbaru dari Kementerian Sekretariat Negara RI,
  9. 1 (satu) lembar pasfoto biometrik berwana dengan latar belakang bebas,
  10. Bila Paspor Dinas yang telah diperpanjang masa berlakunya akan dikirimkan melalui jasa pos, harap sertakan amplop beralamat lengkap dan perangko secukupnya (sebaiknya tercatat).

Bila terdapat perubahan data pada paspor, harap sertakan juga dokumen-dokumen terkait Amandemen/Perubahan Data tersebut.

 

PERHATIAN:

  1. Bagi yang sedang membuat Paspor baru, Paspor yang sudah jadi dapat diambil pada jam pelayanan publik setelah 5 (lima) hari kerja sejak aplikasi permohonan lengkap diterima Bagian Konsuler KJRI Frankfurt.
  2. Bagi yang mengirimkan aplikasi permohonan Paspor baru via pos, Paspor yang sudah jadi dapat diambil di KJRI Frankfurt pada jam pelayanan publik setelah 5 (lima) hari kerja terhitung sejak aplikasi permohonan lengkap diterima Bagian Konsuler KJRI Frankfurt.