[Dieser Text ist nicht auf Deutsch übersetzt]

Pindah ke Indonesia

Dokumen Pindah dan Barang Pindahan

 

Pindah ke Indonesia,

apa yang harus dipersiapkan ?

 

Banyak hal yang harus diselesaikan jika anda akan pindah untuk menetap di Indonesia. Selain harus menutup rekening bank, mengakhiri kontrak (Kündigung) telfon, tempat tinggal (Wohnung(Apartemen) dan Abmelden tempat tinggal, Anda juga harus memperhatikan hal-hal lain, misalnya barang yang akan di bawa pulang ke Indonesia.

 

Barang-barang maupun buku-buku yang telah dipergunaka selama tinggal di Jerman dapat dibawa pulang ke Indonesia dengan cara dikirim melalui kargo atau Kontainer. Untuk pengiriman ini sebaiknya Anda melengkapinya dengan dokumen daftar barang pindahan dan buku-buku yang harus diketahui dan disahkan oleh Perwakilan RI di mana Anda mencatatkan diri.

 

Selain itu Anda perlu melaporkan kepindahan tersebut pada Perwakilan RI di mana Anda dan keluarga mencatatkan diri (KBRI Berlin, KJRI Hamburg, KJRI Frankfurt) untuk melaporkan Surat keterangan pimdah ke Indonesia. Persyaratan untuk mendapatkan surat keterangan pindah ke Indonesia di KJRI Frankfurt adalah:

  • Mengisi Formulir Surat Keterangan/ Legalisasi dari KJRI Frankfurt

  • Bukti pembayaran sesuai tarif/ Überweisungschein dari Bank

  • Pas Foto ukuran 4x6 cm berwarna 2 bh

  • Fotokopi paspor

  • Fotokopi izin tinggal

  • Abmeldebestätigung (copy)

  • Daftar barang yang akan dibawa pulang (3 rangkap-apabila ada)

Dokumen-dokumen untuk kepindahan ini harus diselesaikan sebelum Anda meninggalkan Jerman !, Perhitungkan secara matang waktu penyelesaian dokumen tersebut terutama jika pemohon tidak dapat langsung ke KBRI/KJRI.

 

Tiba di Indonesia

Setibanya di Indonesia, Anda diwajibkan untuk segera melaporkan kedatangan dari luar negeri di Kantor Kelurahan/ Kecamatan tempat tinggal dalam 14 hari sejak ketibaan (lihat Ps. 19 UU no.23/2006).

Kelalain atas hal ini dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimum Rp. 1 juta (Ps.89 ay.(1)c dan ay.(2) UU no.23/2006).

 

Sedangkan untuk Barang Pindahan, Pemilik barang mengajukan Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT) kepada Kepala Kantor Pabean di Indonesia dengan melampirkan rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai pabeannya, Surat Keterangan yang diperlukan, dan fotokopi Paspor.

 

Barang Pindahan

Barang Pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga yang karena kepindahan pemiliknya ke Indonesia yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dimasukkan kedalam Daerah Pabean Indonesia, dan barang-barang tersebut terdiri barang-barang rumah tangga yang diperuntukkan akan tetap sebagai bagian dari keperluan rumah tangga bersangkutan, yang dalam hal ini tidak termasuk persedian barang dagangan dan barang larangan serta kendaraan bermotor. Contoh barang umum dimasukkan sebagai barang pindahan seperti perabot rumah tangga, alat-alat dapur, buku-buku, piano, organ, dan alat musik lainya, alat olahraga, televisi, radio, Video, LD/CD/DVD Player, Komputer (PC), Alat penyejuk udara dan barang lainnya yang lazim dimiliki oleh sebuah rumah tangga.

 

Pembebasan bea masuk atar barang pindahan diberikan kepada:

  • Pegawai negeri/ anggota ABRI yang karena tugasnya ditempatkan diluar negeri beserta keluarganya yang dibuktikan dengan Surat Keputusan penempatan di Luar negeri dan Surat Keputusa penarikan kembali ke Indonesia dari Departemen yang bersangkutan.

  • Pegawai negeri/ anggota ABRI yang menjalankan tugas belajar di luar negeri sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun baik disertai keluarganya atau tidak yang dibuktikan dengan Surat Keterangan tugas belajar di luar negeri dari Departemen yang bersangkutan.

  • Pelajar/ Mahasiswa/ orang yang belajar di luar negeri sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun yang membuktikan dengan surat keterangan dan rincian barang yang telah ditanda sahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di negera tempat belajar.

  • Tenaga kerja Indonesia yang ditempatkan pada perwakilan Indonesia di luar negeri sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun secara terus menerus berdasarkan perjanjian kerja dan tempat bekerja dengan Departemen Luar Negeri yang dibuktikan dengan surat keterangan dari perwakilan Republik Indonesia.

  • Warga negara Indonesia yang karena pekerjaannya pindah dan berdiam di luar negeri secara terus menerus sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan pindah dan rincian barang yang telah ditandasahkan oleh perwakilan Republik Indonesia di negara yang bersangkutan.

  • Warga negara asing yang karena pekerjaannya pindah kedalam daerah pabean Indonesia bersama keluargannya setelah mendapatkan izin menetap dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan izin izin kerja tenaga asing dari Departemen Tenaga Kerja sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan yang dibuktikan dengan Kartu Izin Menetap dan Izin Kerja Tenaga Asing sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun.

  • Perusahaan yang memindahkan kegiatannya ke dalam daerah pabean Indonesia setelah dapat membuktikan tentang likuidasi perusahaannya di luar negeri yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kamar Dagang dan Industri setempat yang telah ditandasahkan oleh Perwakilan Republik Indonesia di negara bersangkutan.

 

Catatan mengenai Barang Pindahan:

  • Barang-barang pindahan tersebut tiba bersama-sama pemiliknya atau paling lama 6 (enam) bulan sesudah atau sebelum pemilik barang bersangkutan tiba di Indonesia.

  • Barang pindahan yang bersangkutan tidak boleh merupakan barang yang oleh Pemerintah Indonesia dinyatakan sebagai barang yang dilarang dimasukkan ke wilayah Indonesia.

  • Diplomat atau Pejabat Negara atau Pegawai Negara Sipil atau ABRI atau Mahasiswa yang masih bertugas atau berdinas atau tinggal di luar negeri kemudian menjalankan cuti atau liburan di Indonesia, tidak berhak atas barang pindahan.

  • Mahasiswa ata Pelajar atau Tenaga Kerja Indonesia atau Anak buah Kapal atau Warga negara Indonesia lainnya yang bertempat tinggal atau bertugas di luar negeri kurang dari satu tahun tidak berhak memperoleh kemudahan atas barang pindahan.

Barang pindahan dikecualikan dari pemungutan Pajak penghasilan Pasal 22 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No: 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 di Jakarta.

 

Contoh Daftar Rincian Barang Pindahan

 

 

DAFTAR BARANG PINDAHAN

 

Nama : .............................................................................................................................................

Warganegara : ................................................................................................................................

No. Paspor : .....................................................................................................................................

Alamat di Jerman : .........................................................................................................................

Alamat di Indonesia : .....................................................................................................................

Jenis Jasa Pengiriman : ..................................................................................................................

 

No. Box

Nama Barang

Jumlah

Keterangan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Yang bertandatangan di bawah ini menyatakan bahwa barang-barang yang tercantum dalam daftar barang pindahan ini adalah milik pribadi. Apabila terbukti ada barang-barang yang terlarang, saya akan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

.......................,..................................................

Pemilik

 

 

(.....................................)