Informasi tentang Fiskal Luar Negeri

Yang tidak memenuhi kriteria dibawah ini wajib membayar Fiskal Luar Negeri.

 

Kriteria Bebas Langsung

  • Orang Pribadi berumur kurang dari 21 tahun.
  • Orang asing yang tidak bertempat tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
  • Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat asing.
  • Pejabat dari perwakilan organisasi Internasional.
  • WNI yang bertempat tinggal tetap di Luar Negeri.
  • Jemaah haji.
  • Orang pribadi yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah RI melalui darat.
  • Para pekerja WNI yang akan bekerja di Luar Negeri dalam rangka program pengiriman TKI dengan KTKLN.

 

Kriteria Bebas dengan SKBFLN (Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri)

  • Mahasiswa dari negera asing.
  • Orang asing yang melaksanakan :
    • Penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan,
    • Program kerjasama teknik dengan persetujuan Sekneg,
    • Anggota misi keagamaan dan kemanusiaan.
  • Tenaga kerja WNA, pendatang, yang bekerja di pulau Batam, Bintan, Karimun.
  • Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke Luar Negeri atas biaya organisasi Sosial, termasuk seorang pendamping.
  • Anggota misi kesenian, kebudayaan, olah raga atau misi keagamaan yang mewakili pemerintah RI ke Luar Negeri.
  • Mahasiswa atau pelajar yang akan belajar di Luar Negeri dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar.
  • Para pekerja WNI yang akan bekerja di Luar Negeri dalam rangka program pengiriman TKI, dengan menyerahkan persetujuan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

 

Persiapan :

  • Foto copy Kartu NPWP,
  • Kartu Keluarga dan,
  • Pasport

 

Flayer :


Formulir :