| Informasi tentang Fiskal Luar Negeri
Yang tidak memenuhi kriteria dibawah ini wajib membayar Fiskal Luar Negeri.
Kriteria Bebas Langsung
- Orang Pribadi berumur kurang dari 21 tahun.
- Orang asing yang tidak bertempat tinggal di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
- Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat asing.
- Pejabat dari perwakilan organisasi Internasional.
- WNI yang bertempat tinggal tetap di Luar Negeri.
- Jemaah haji.
- Orang pribadi yang melakukan perjalanan lintas batas wilayah RI melalui darat.
- Para pekerja WNI yang akan bekerja di Luar Negeri dalam rangka program pengiriman TKI dengan KTKLN.
Kriteria Bebas dengan SKBFLN (Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri)
- Mahasiswa dari negera asing.
- Orang asing yang melaksanakan :
- Penelitian di bidang ilmu pengetahuan dan kebudayaan,
- Program kerjasama teknik dengan persetujuan Sekneg,
- Anggota misi keagamaan dan kemanusiaan.
- Tenaga kerja WNA, pendatang, yang bekerja di pulau Batam, Bintan, Karimun.
- Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke Luar Negeri atas biaya organisasi Sosial, termasuk seorang pendamping.
- Anggota misi kesenian, kebudayaan, olah raga atau misi keagamaan yang mewakili pemerintah RI ke Luar Negeri.
- Mahasiswa atau pelajar yang akan belajar di Luar Negeri dalam rangka program resmi pertukaran mahasiswa atau pelajar.
- Para pekerja WNI yang akan bekerja di Luar Negeri dalam rangka program pengiriman TKI, dengan menyerahkan persetujuan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Persiapan :
- Foto copy Kartu NPWP,
- Kartu Keluarga dan,
- Pasport
Flayer :
Formulir :
|
|
|
|
|
|