FUNGSI PROTOKOL KJRI FRANKFURT
Pentingnya Memiliki Visa Schengen Bagi WNI yang Melakukan Transit di Bandara Frankfurt, Jerman menuju Negara Schengen, selain Jerman
Bandar Udara Internasional Frankfurt (Bandara Frankfurt) adalah bandara terbesar di Jerman dan merupakan bandara penghubung (hub) penerbangan antar benua. Menurut Laporan Tahunan Fraport AG, selaku pengelola Bandara Frankfurt, tahun 2007 menyebutkan bahwa Bandara Frankfurt melayani 122 perusahaan penerbangan dengan 281 destinasi di 108 negara dan jumlah penumpang sebanyak 54,2 juta orang. Bandara ini memiliki 2 terminal, yaitu Terminal 1 (A,B,C) dan Terminal 2 (D, E).
Masing-masing terminal melayani penerbangan internasional dan domestik. Penerbangan domestik yang dimaksud adalah penerbangan dalam negeri di Jerman dan penerbangan antar negara anggota Schengen. Selain itu, penumpang pesawat dari Bandara Frankfurt juga dapat melanjutkan perjalanan dengan kereta api cepat ICE dengan rute perjalanan ke kota-kota di Jerman serta beberapa kota besar di luar Jerman, seperti Brussel, Paris, dan Amsterdam.
Banyaknya pilihan jalur penerbangan yang dilayani oleh Bandara Frankfurt berdampak pada tingginya jumlah tamu-tamu dinas dan non-dinas baik dari Indonesia maupun Perwakilan RI yang melalui atau singgah di bandara Frankfurt. Tercatat rata-rata setiap tahun, lebih kurang 450 tamu dinas dan non dinas, baik kelompok maupun perorangan yang melalui atau singgah di Bandara Frankfurt.
-
- Mengingat sering timbul permasalahan di Bandara Frankfurt yang menimpa beberapa pemegang paspor Indonesia, baik biasa, dinas maupun diplomatik, maka disampaikan penjelasan berikut yang kiranya dapat bermanfaat:
-
- Bagi pemegang semua jenis paspor Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke Jerman harus memiliki Visa Schengen atau Visa Nasional Jerman. Jerman tidak memberlakukan Visa on Arrival (VoA).
- Bagi pemegang semua jenis paspor Indonesia yang singgah/transit di Bandara Frankfurt dalam perjalanan menuju negara anggota Schengen, selain Jerman, harus memiliki visa Schengen atau Visa Nasional Jerman
- Bagi pemegang semua jenis paspor Indonesia yang singgah/transit di Bandara Frankfurt dalam perjalanan menuju negara anggota Schengen, selain Jerman, namun hanya memiliki visa bilateral negara anggota Schengen tujuan, harus juga memiliki Visa Nasional Jerman. Misalnya, pemegang paspor Indonesia akan bepergian ke Perancis melalui Bandara Frankfurt, namun hanya memiliki Visa Bilateral Perancis, maka yang bersangkutan harus juga memiliki Visa Nasional Jerman.
- Bagi pemegang paspor dinas atau diplomatik Indonesia yang akan melanjutkan perjalanan ke negara-negara anggota Benelux (Belgia, Belanda, dan Luksemburg) yang memberlakukan bebas visa bagi pemegang kedua paspor tersebut, apabila singgah melalui Bandara Frankfurt, harus memiliki Visa Schengen atau Visa Nasional Jerman.
- Bagi pemegang paspor Indonesia yang melakukan perjalanan ke beberapa negara anggota Schengen dan singgah beberapa kali di Bandara Frankfurt harus memiliki visa Schengen Jenis Multi Entries (misalnya Jakarta-Frankfurt-Madrid-Frankfurt-Praha-Frankfurt-Jakarta). Namun apabila rute perjalanan hanya satu kali singgah di Bandara Frankfurt, cukup diperlukan Visa Schengen jenis Single Entry (misalnya Jakarta-Frankfurt-Paris-Jakarta).
- Bagi pemegang paspor Indonesia yang melakukan perjalanan dari negara Non-anggota Schengen menuju ke negara Non-anggota Schenge lainnya, apabila hanya singgah/transit dan tidak keluar pos pemeriksaan imigrasi, tidak diperlukan visa Schengen atau Visa Nasional Jerman. (misalnya rute Jakarta-Singapura-Frankfurt-New York).
|
-
Peraturan harus dimilikinya Visa Schengen atau Visa Nasional Jerman di Bandara Frankfurt seperti dalam butir 4 (b dan c) disebabkan letak penerbangan antar negara anggota Schengen berada di Terminal domestik setelah pos pemeriksaan imigrasi Bandara Frankfurt. Selama ini, terdapat pemahaman yang keliru bahwa penerbangan melalui Bandara Frankfurt untuk keperluan transit guna melanjutkan perjalanan ke negara anggota Schengen, selain Jerman, tidak diperlukan Visa Schengen atau Visa Nasional Jerman.
-
Terkait hal di atas, pemeriksaan visa akan dilakukan di bandara pertama Negara anggota Schengen dimana pesawat mendarat. Misalnya, pemegang paspor Indonesia dari Indonesia akan diperiksa paspor dan visanya oleh Polisi Perbatasan Jerman setiba di Bandara Frankfurt apabila mau melanjutkan perjalanan ke Perancis.
-
Beberapa kasus yang menimpa penumpang pesawat pemegang paspor Indonesia dalam perjalanan menuju ke negara Anggota Schengen, selain Jerman melalui Bandar Frankfurt, antara lain:
-
- Pemegang paspor Indonesia akan melanjutkan perjalanannya ke salah satu negara Schengen selain Jerman, misalnya Polandia, namun hanya memiliki visa bilateral Polandia. Akibatnya yang bersangkutan tidak diijinkan masuk wilayah Jerman oleh Petugas imigrasi Bandara Frankfurt, karena penerbangan menuju Polandia berada di terminal domestik yang terletak setelah pos pemeriksaan imigrasi Jerman.
- Hal tersebut pada butir 7a. terjadi pada pemegang paspor dinas atau diplomatik Indonesia yang akan berkunjung ke negara anggota BENELUX, namun tidak memiliki Visa Schengen atau Visa Nasional Jerman, karena BENELUX memberlakukan bebas visa, namun penerbangan yang ditumpangi melalui Bandara Frankfurt untuk transit.
|
-
Perusahaan penerbangan yang kedapatan membawa penumpang tanpa visa masuk Jerman akan dikenakan denda oleh otoritas bandara Frankfurt sebesar EUR. 5.000,00 (lima ribu Euro). Apabila hal tersebut terjadi, maka terdapat dua kemungkinan yang dilakukan. Pertama, akan dilakukan perubahan rute penerbangan (re-route) melalui negara anggota non-Schengen terdekat, yaitu Inggris. Kedua, yang bersangkutan harus kembali ke negara asal keberangkatan.
-
Bandara Frankfurt merupakan bandara yang dikelola oleh perusahaan swasta, yaitu Fraport AG sehingga penggunaan fasilitas yang terdapat di dalam bandara seperti VIP Room akan dikenakan biaya administrasi, dengan penjelasan sebagai berikut:
-
- Biaya sewa penggunaan VIP Room adalah sebesar EUR. 275,00 untuk orang pertama dan EUR. 100,00 untuk orang berikutnya.
- Sesuai Circular Note Kemlu Jerman No. 17/04 tanggal 12 Mei 2004, Pemerintah Jerman akan menanggung biaya penggunaan VIP Room hanya khusus bagi Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, Wakil Presiden, Wakil Perdana Menteri serta Menteri Luar Negeri, baik dalam rangka kunjungan resmi ke Jerman maupun transit di bandara Frankfurt (vide Brafaks KBRI Berlin No. BB-92/Berlin/060704 tanggal 7 Juni 2004). Pembebanan biaya kepada Pemerintah Jerman juga berlaku bagi suami/isteri pejabat bersangkutan, namun apabila suami/isteri pejabat bersangkutan melakukan perjalanan terpisah dengan pejabat dimaksud, maka Pemerintah Jerman tidak menanggung biaya penggunaan VIP Room.
- Fasilitas VIP Room tidak berarti membebaskan tamu dinas VIP dari pemeriksaan polisi perbatasan di pos imigrasi. Hal ini disebabkan kebijakan otoritas bandara Frankfurt yang mengharuskan beberapa rute penerbangan atau pintu keberangkatan melalui pemeriksaan badan tanpa terkecuali. Pihak otoritas Bandara Frankfurt akan memperketat pemeriksaan kepada setiap penumpang, khususnya apabila terdapat ancaman teroris yang menimpa beberapa fasilitas umum di Jerman
|
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, guna meminimalisir kasus-kasus yang terjadi di Bandara Frankfurt, mohon hal-hal tersebut memperoleh perhatian bagi seluruh instansi terkait lainnya dan biro-biro perjalanan di Indonesia.
|